PENERAPAN PERMA NO. 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BREBES

IRAHWATI, TRI (2020) PENERAPAN PERMA NO. 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BREBES. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Tri Irahwati pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Irahwati, Tri. Penerapan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terhadap Keabsahan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Brebes. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Surat panggilan (relaas) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam proses beracara di pengadilan. Tanpa surat panggilan kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat panggilan dalam hukum acara perdata dikategorikan sebagai akta autentik. Lahirnya Perma No. 1 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Jurusita/Jurusita pengganti di pengadilan untuk menyampaikan relaas (panggilan/pemberitahuan) secara online. Tujuan penelitian mendeskripsikan proses persidangan dengan relaas pemanggilan secara e-Court di Pengadilan Agama Brebes pada putusan No. 4337/Pdt.G/2019/PA.Bbs dan mengkaji penerapan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terhadap keabsahan putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Brebes. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum terapan (normative empiris). Sumber data utama yaitu data primer, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen, studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses persidangan perkara nomor: 4337/Pdt.G/2019/PA.Bbs menggunakan aturan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Prosedur Persidangan di Pengadilan Agama Brebes. Namun proses relaas pemanggilan kepada Pemohon dilakukan secara elektronik (e-Summons) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Perma No. 1 Tahun 2019; 2) Penerapan Perma No. 1 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Brebes dengan relaas pemanggilan kepada Pemohon dilakukan secara elektronik (e-Summons) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti di Pengadilan untuk menyampaikan relaas (panggilan/pemberitahuan) secara online. Karena telah diatur dalam Perma tersebut, maka pemanggilan secara elektronik merupakan pemanggilan dan pemberitahuan yang patut dan sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 390 HIR. Sehingga putusan yang diambil dalam perkara ini dengan relaas panggilan secara elektronik (e-Court) tersebut adalah sah menurut hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Penerapan Perma, Keabsahan dan Putusan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2020 01:33
Last Modified: 04 Feb 2022 03:20
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/969

Actions (login required)

View Item View Item