ASPEK HUKUM DALAM “MENJADIKAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA”

MOHAMAD RAFLI HIDAYATULLAH, . (2024) ASPEK HUKUM DALAM “MENJADIKAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA”. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover-bab2 Skripsi M Rafli Hidayatullah - Mohamad Rafli.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab 3-4 M Rafli Hidayatullah - Mohamad Rafli.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (424kB)
[img] Text
Daftar Pustaka-lampiran M Rafli H - Mohamad Rafli.pdf

Download (944kB)

Abstract

Mohamad Rafli Hidayatullah, 5119500103, Aspek Hukum Dalam Menjadikan Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Fokus penelitian ini adalah keadaan di mana tidak ada keamanan hukum karena undang-undang hak paten sebagai objek jaminan fidusia tidak lengkap. Hal-hal ini membuat pemegang hak paten dan lembaga keuangan, terutama bank, bingung tentang aturan yang harus diterapkan. Dengan kata lain, ketidakpastian hukum juga disebabkan oleh kurangnya Peraturan Pemerintah yang seharusnya dibuat menurut Pasal 108(2). Data sekunder digunakan dalam penelitian kepustakaan, dan sumber data dapat diakses melalui studi kepustakaan, baik secara online maupun offline, dengan metode normatif (perundang-undangan). Dalam penelitian ini, buku digunakan untuk mengumpulkan data dan menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Menurut penelitian ini, hak paten, sebagai hak eksklusif atas invensi, dianggap sebagai objek tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia, karakteristik yang disebutkan dalam Pasal 108 ayat (1) UU Paten, memungkinkan jaminan hak paten. Karakteristik fidusia adalah paten tetap dalam penguasaan pemberi fidusia (debitor) tetapi dengan hak eksekusi bagi penerima fidusia (kreditor) dalam hal terjadi wanprestasi, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UUJF. Ini memungkinkan debitor untuk mempertahankan paten sambil mendapatkan dana. Hak paten, kekayaan intelektual yang menguntungkan, dapat dijadikan jaminan fidusia. Hal ini memungkinkan pemilik paten untuk mendapatkan uang dengan menggunakan hak patennya sebagai jaminan. Meskipun demikian, terdapat beberapa elemen hukum yang harus dipertimbangkan selama proses ini. Pertama, hak paten harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini menjamin kepemilikan hak paten, yang memungkinkan jaminan fidusia. Kedua, perjanjian fidusia harus secara tertulis dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Perjanjian fidusia mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk prosedur eksekusi jika debitur cidera janji. Pendaftaran perjanjian fidusia melindungi kreditur sebagai penerima fidusia secara hukum. Ketiga, hak paten yang dijamin fidusia tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, undang-undang tidak boleh membatasi atau melarang teknologi. Keempat, sebagai penerima fidusia, kreditur memiliki hak untuk mengambil hak paten yang dijadikan jaminan jika terjadi cidera janji. Proses eksekusi harus sesuai dengan undang-undang dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk membayar utang mereka. Penggunaan hak paten sebagai jaminan fidusia dapat menjadi opsi investasi yang menarik bagi pemilik paten jika mempertimbangkan aspek-aspek hukum tersebut. Namun, perlu diingat bahwa proses ini membutuhkan kehati-hatian dan pemahaman yang kuat tentang peraturan perundang-undangan terkait. Kata Kunci : Aspek Hukum, Hak Paten, Objek, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2024 02:15
Last Modified: 11 Oct 2024 02:15
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9697

Actions (login required)

View Item View Item