TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK BARAT (EIGENDOM) STUDI PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.G/2018/PN.Slw

PURNOMO, FERRY (2020) TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK BARAT (EIGENDOM) STUDI PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.G/2018/PN.Slw. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
ferry purnomo pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (726kB)

Abstract

Purnomo, Ferry. Tinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik Barat (Eigendom) Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Slw. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019. Sengketa perdata berkenaan dengan tanah dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan Badan Hukum. Tanah yang disengketakan beraneka ragam, baik menyangkut data fisik tanah, data yuridis, atau perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Salah satunya yaitu hak-hak perorangan atas tanah dalam hal ini yaitu Eigendom Verponding. Konversi hak eigendom tanah milik warga negara Indonesia keturunan asing menjadi hak milik faktanya masih berpolemik hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan status hukum tanah bekas eigendom verponding yang tidak dikonversi, sesuai dengan peraturan konversi dan mengkaji penyelesaian putusan hakim dalam sengketa tanah eigendom verponding pada Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Sumber data utama yang digunakan yaitu data sekunder, yang merupakan bahan hukum bukan data atau fakta sosial karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data secara normatif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa 1) Peraturan konversi yang menyebutkan bahwa tanah bekas eigendom verponding yang tidak dikonversi sesuai dengan peraturan konversi sampai berakhir masa berlaku konversi maka tanah tersebut telah beralih kepemilikannya menjadi tanah negara, namun masih dimungkinkan untuk diberikan pengajuan hak baru untuk mendaftarkan tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat. Pendaftaran tanah sangat penting karena merupakan recht cadaster yang bertujuan memberikan kepastian hak, yakni untuk memungkinkan orang-orang yang mempunyai tanah dengan mudah membuktikan bahwa dialah yang berhak atas sebidang tanah, apa hak yang dipunyainya, letak dan luas tanah; 2) Penyelesaian putusan hakim dalam sengketa tanah eigendom verponding pada Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Slw yaitu menyatakan penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa yaitu tanah beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 02173 atas nama Lindayani. Dasar pertimbangan hakim yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Tanah, dan Eigendom Verponding.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2020 01:36
Last Modified: 04 Feb 2022 06:28
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/970

Actions (login required)

View Item View Item