SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

MIRZA LISTY ADHANARESWARI, . (2024) SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
MIRZA ardhana 5120600163 cover - bab 2 - Mirza Listy Ardhanareswari.pdf

Download (766kB)
[img] Text
MIRZA ardhana bab 3 - bab 4 - Mirza Listy Ardhanareswari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] Text
MIRZA ardhana daftar pustaka - Mirza Listy Ardhanareswari.pdf

Download (198kB)

Abstract

Sistem pendidikan nasional dalam batas pendidikan karakter diharapkan menghasilkan insan yang berkualitas, dalam membangun karakter anak bangsa. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menjelaskan secara implisit dalam pasal 3 dan pasal 36 tentang penguatan terhadap pendidikan karakter yang berlandaskan pada sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan Mendeskripsikan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan Mengkaji keterkaitan sistem pendidikan nasional terhadap upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, teknik pengumpulan data melalui data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap bahan bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dan dianalisis dengan model analisa interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sistem pendidikan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, beserta peraturan perundang – undangan yang menyertainya (PP dan Permendikbud). UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain memuat visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah – istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dari banyaknya kasus sebagian besar dilakukan oleh anak dibawah umur. Hal ini dapat merusak karakter anak bangsa. Menelaah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, penanggulangan kejahatan anak dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu cara menggunakan sarana penal (hukum pidana) dan sarana non penal (diluar hukum pidana). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Sistem Pendidikan Nasional, Kejahatan Anak, Upaya Pencegahan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2024 02:17
Last Modified: 11 Oct 2024 02:17
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9724

Actions (login required)

View Item View Item