PERAN FASILITATOR DIVERSI DALAM MEWUJUDKAN KESEPAKATAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA

Rahmandani, Rifaldi Ali (2022) PERAN FASILITATOR DIVERSI DALAM MEWUJUDKAN KESEPAKATAN ANTARA KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripsi Rifaldi Ali Rahmandani Fakultas hukum - Rifaldi Ali.docx

Download (309kB)
[img] Text
BAB 1 - Rifaldi Ali.docx

Download (74kB)
[img] Text
BAB 2 - Rifaldi Ali.docx

Download (86kB)
[img] Text
BAB 3 - Rifaldi Ali.docx
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img] Text
BAB 4 - Rifaldi Ali.docx
Restricted to Repository staff only

Download (52kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Rifaldi Ali.docx

Download (47kB)

Abstract

Indonesia mempunyai aturan mengenai Peran Fasilitator Diversi diatur di Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan aturan pelaksanaanya Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Penelitian ini Bertujuan: (1) Untuk Mendeskripsikan Pengaturan Fasilitator Diversi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. (2) Untuk Mengkaji Kelebihan dan Kekurangan Pengaturan dalam Penerapan Diversi Untuk Mewujudkan Kesepakatan Antara Korban dan Pelaku. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan Peran Fasilitator Diversi di atur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak terdapat 3 fasilitator diversi yaitu Pada tingkat penyidikan Polisi, Pada tingkat Penuntutan Jaksa, Pada tingkat pemeriksaan Hakim. Penerapan diversi di tingkat penyidikan adalah upaya awal yang harus dilalui oleh anak yang berhadapan dengan hukum, Penerapan di tahap penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan mediasi. Proses diversi bersifat tertutup, yang dapat menghadiri adalah pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang yang mendapat surat untuk menghadiri proses upaya diversi. Penerapan diversi ditingkat kejaksaan sama dengan ditingkat penyidikan yang membedakan adalah fasilitator dari setiap tingkatan. Dalam penerapan diversi ditingkat kejaksaan juga bersifat tertutup. Jaksa dalam melaksanakan upaya diversi berpedoman pada undang-undang sistem peradilan pidana anak dan juga PERJAK Nomor PER066/A/J.A/04/2015. Upaya diversi yang terakhir yaitu ditingkat pengadilan. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan dengan menggunakan pendekatan mediasi. Dimana hakim berperan sebagai mediator dan fasilitator.. Kelebihan Pengaturan pelaksanaan Diversi yang mengatur perlindungan hukum merupakan hal yang melindungi seseorang akan hak-haknya dimata hukum sehingga diharapkan perlindungan ini memberikan rasa aman dan adil bagi orang tersebut dari tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak-haknya khususnya hak-hak bagi anak. Kelemahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih memiliki kelemahan dalam mengatur diversi dan restorative justice sehingga dikuatirkan tidak dapat diterapkan secara efektif oleh pelaksananya. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Fasilitator, Diversi, Pengaturan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:46
Last Modified: 08 Sep 2022 07:46
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5194

Actions (login required)

View Item View Item