IMPLIKASI UJI FORMIL UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020)

PRADITYA, R. DIMAS (2022) IMPLIKASI UJI FORMIL UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-Daftar Isi_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx

Download (837kB)
[img] Text
Skripsi BAB 1_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx

Download (41kB)
[img] Text
Skripsi BAB 2_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx

Download (42kB)
[img] Text
Skripsi BAB 3_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx
Restricted to Repository staff only

Download (41kB)
[img] Text
Skripsi BAB 4_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx
Restricted to Repository staff only

Download (30kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_R. Dimas Praditya_5118500017 - Dimas Praditya.docx

Download (32kB)

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja diyakini dapat mengakhiri obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia yang acap kali menimbulkan disharmoni diantara peraturan perundang-undangan yang berakibat pada ego sectoral dan birokratisnya penyelengara pelayanan pemerintah terhadap rakyat baik dalam bentuk perizinan dan non perizinan. Semangat Undang-Undang Cipta kerja dalam rangka simplikasi regulasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditengah-tengah pandemic dan memangkas birokrasi dalam pelayanan terhadap investasi serta UMKM. Namun dalam perjalanannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, bahkan apabila tidak dapat terselesaikan maka menjadi inkonstitusional permanen dan undang-undang yang diubah serta dicabut dinyatakan berlaku kembali”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kedua bahan tersebut digunakan dalam rangka memperoleh analisis yang komprehensif dan perspektif terhadap permasalahan hukum yang dibahas. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis Undang-Undang Cipta kerja pasca putusan MK. Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku namun tidak dapat diimplementasikan, maka dengan demikian pemerintah sebagai inisiator harus segera menugaskan Menteri Hukum dan Ham untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja agar disesuaikan proses tata cara serta pembentukannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan menambahkan metode omnibus dan tata cara pembentukannya.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:47
Last Modified: 08 Sep 2022 07:47
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5203

Actions (login required)

View Item View Item