PEMBERLAKUAN PRINSIP ETIKA BAIK DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING

FIRMANSYAH, PRADITYA PUTRA (2025) PEMBERLAKUAN PRINSIP ETIKA BAIK DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Praditya Putra Firmansyah - 5120600244 (Cover - BAB 2) - note7 perisai.docx

Download (2MB)
[img] Text
Praditya Putra Firmansyah - 5120600244 (Daftar Pustaka - Lampiran) - note7 perisai.docx

Download (64kB)
[img] Text
Praditya Putra Firmansyah - 5120600244 (BAB 3 - BAB 4) - note7 perisai.docx
Restricted to Repository staff only

Download (390kB)

Abstract

Outsourcing merupakan penyedia layanan eksternal yang dihimpun suatu perusahaan dengan mekanisme kontraknya diberikan oleh perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja (perusahaan penyedia) dengan memperhatikan hak-hak serta kewajiban dari para tenaga kerja. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus dua pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu pasal 64 dan pasal 65, serta mengubah pasal 66 tentang ketenagakerjaan. Istilah Outsourcing diubah menjadi perusahaan alih daya. Pelaksanaan dari perjanjian kerja terutama dalam perjanjian kerja berupa Outsourcing perlu adanya konsep good faith atau itikad baik dalam pelaksanaannya, konsep tersebut secara umum, prinsip itikad baik dapat juga diartikan bahwa setiap pihak pada suatu perjanjian yang akan disepakati, dalam persepsi hukum memiliki suatu kewajiban dalam hal memberikan keterangan atau informasi selengkap mungkin. Pertanggungjawaban mengenai pelasanaan Outsourcing ini seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu antara perusahaan peneyedia layanan dan juga para pekerja Outsourcing, namun jika dilihat dari konsep good faith pihak perusahaan penyediaa layanan Outsourcing ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dan kewajiban para pekerja Outsourcing namun dalam kenyataannya dilapangan masih banyak para perusahaan penyedia layanan Outsourcing ini yang tidak mengindahkan konsep tersebut dan masih banyak juga pekerja yang mengalami penindasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip etika baik memengaruhi hak dan kewajiban antara perusahaan pemberi jasa dan penyedia jasa dalam perjanjian Outsourcing dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan prinsip etika baik pada perjanjian Outsourcing. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini penerapan prinsip etika baik dalam perjanjian outsourcing memainkan peran penting dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara perusahaan pemberi jasa, penyedia jasa, dan tenaga kerja. Meskipun prinsip etika baik diakui penting, pelaksanaannya dalam perjanjian outsourcing sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya kepatuhan terhadap regulasi, tekanan biaya yang mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja, minimnya pengawasan dan evaluasi, ketidakseimbangan kekuatan dalam perjanjian, serta dampak sosial dan psikologis pada tenaga kerja Kata Kunci : Outsourcing, Asas Etika Baik, Perjanjian Kerja

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 18 Jun 2025 01:13
Last Modified: 18 Jun 2025 01:13
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10672

Actions (login required)

View Item View Item