PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DALAM KONSTRUKSI HUKUM PIDANA

ZIDTI IMAROH, . (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DALAM KONSTRUKSI HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-BAB 2 - Zidti Imaroh.docx
Restricted to Repository staff only

Download (547kB)
[img] Text
BAB 3-4 - Zidti Imaroh.docx
Restricted to Repository staff only

Download (69kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Zidti Imaroh.docx

Download (35kB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax) diatur di beberapa Undang-Undang antara lain KUHP dan Undang-Undang ITE. Pada tahun 2021 Kominfo telah memblokir 565.449 konten hoax di media sosial yang beredar karena penyebaran hoax sulit dikendalikan. Saat ini hoax telah menjadi ancaman persatuan bangsa karena banyak orang yang sengaja menyebarkan hoax agar bisa mendokrak ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebaran berita hoaks di media sosial dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoaks di media sosial dalam hukum pidana. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) pendekatan yang digunakan pendekatan normatif, teknik pengumpulan datanya melalui kepustakaan (library research) dan dilakukan secara daring (online) dan dianalisis dengan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan Tidak semua penyebaran berita hoaks di media sosial dapat pertanggungjawaban, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik penyebaran berita hoaks yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu penyebaran berita hoaks yang dilakukan dengan sengaja, pencemaran nama baik, pemerasan, merugikan konsumen, mengandung unsur SARA, dan ancaman kekerasan. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoax dimedia sosial apabila dia telah melakukan kesalahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga jika pelaku penyebaran berita hoaks di media sosial tidak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku penyebaran berita hoaks di media sosial. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Hoax, Media Sosial

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 09 Feb 2023 01:50
Last Modified: 09 Feb 2023 01:50
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6122

Actions (login required)

View Item View Item