KONSEP GADAI TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM SENDE DI DESA PEGUNDAN KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG

DIMAS NANDA PRATAMA, . (2023) KONSEP GADAI TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM SENDE DI DESA PEGUNDAN KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
BAB 1 KONSEP GADAI TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM SENDE DI DESA PEGUNDAN KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG - Dimas Nanda Pratama.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3 DAN BAB 4 KONSEP GADAI TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM SENDE DI DESA PEGUNDAN KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG - Dimas Nanda Pratama.docx
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA KONSEP GADAI TANAH PERTANIAN DENGAN SISTEM SENDE DI DESA PEGUNDAN KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG - Dimas Nanda Pratama.docx

Download (21kB)

Abstract

Masyarakat umumnya yang berada di pedesaan memiliki mata pencaharian sebagai seorang petani. Hal tersebut tidak terlepas sebab indonesia merupakan bangsa yang wilayahnya bercorak agraris yang memiliki tanah yang luas dan subur. Masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani tentu tidak akan terlepas dari tanah. Tanah pertanian memiliki peran pokok dalam kehidupan seorang petani baik petani penggarap maupun pemilik lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan: (1) Agar mengetahui tata cara dari pelaksanaan sende tanah pertanian. (2) Agar mengetahui faktor apa yang dapat mempengaruhi dalam menentukan pilihan sende tanah pertanian. (3) Agar mengetahui serta menganalisispermasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan sende tanah pertanian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, pendekatan yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan datanya melalui observasi dan wawancara, dan dianalisis dengan teknik reduksi data, setelah itu data disajikan dan langkah terakhir verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan transaksi sende oleh masyarakat Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dalam kaitannya dengan pemberlakuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp 1960 ternyata tidak terjadi keharmonisan. Masyarakat Desa Pegundan tetap pada living law mereka, dimana pelaksanaan jual gadai tanah ini tanpa batas waktu tertentu. Praktek pelaksanaan transaksi jual gadai pun berlangsung amat sederhana. Tawar menawar harga terjadi diawal sebelum perjanjian disepakati, kemudian ketika tercapai kata sepakat, perjanjian dibuat. Bentuk penjanjian dari jual gadai ini adalah perjanjian lisan dengan saksi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Sende, Gadai Tanah, Perjanjian, Pertanian.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 09 Feb 2023 02:00
Last Modified: 09 Feb 2023 02:00
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6123

Actions (login required)

View Item View Item