KETIDAK PASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM SITA EKSEKUSI TERHADAP BENDA TETAP MILIK TERGUGAT

Yutewa, Nomilia fineta R. (2022) KETIDAK PASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM SITA EKSEKUSI TERHADAP BENDA TETAP MILIK TERGUGAT. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover (nomilia fineta) - Nomilia fineta R. yutewa.docx

Download (312kB)
[img] Text
(BAB 1) - Nomilia fineta R. yutewa.docx

Download (25kB)
[img] Text
(BAB 2) - Nomilia fineta R. yutewa.docx

Download (26kB)
[img] Text
(BAB 3) - Nomilia fineta R. yutewa.docx
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img] Text
(BAB 4) - Nomilia fineta R. yutewa.docx
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[img] Text
(DAFTAR PUSTAKA) - Nomilia fineta R. yutewa.docx

Download (14kB)

Abstract

Sita eksekusi merupakan tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan sita eksekusi baru dilaksanakan setelah pihak tergugat dinyatakan kalah dalam proses persidangan, dan kemudian kedudukan tergugat berubah menjadi pihak tereksekusi. Sita eksekusi diatur dalam pasal 197 HIR pasal 208 R.Bg. yang menjelaskan: Apabila jangka waktu yang ditetapkan telah berakhir tanpa memenuhi keputusan ataupun pihak yang dihukum tidak hadir walaupun telah dipanggil dengan sempurna, Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan. Permohonan Sita adalah termasuk upaya untuk menjamin hak penggugat atau pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan. Sita Eksekusi bertujuan untuk merampas langsung harta kekayaan tergugat untuk segera dijual lelang, atau memberikan secara sukarela guna memenuhi pelaksanaan putusan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam amar putusan. Dalam praktek Eksekusi tidak selalu berjalan dengan baik, terdapat berapa kendala dalam praktek sita eksekusi seperti perlawanan pihak ketiga, perlawanan pihak tereksekusi, amar putusan tidak jelas. Kata Kunci : sita eksekusi, ketidak pastian sita eksekusi, perlawanan sita eksekusi

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:45
Last Modified: 08 Sep 2022 07:45
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5185

Actions (login required)

View Item View Item