STRATEGI POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL

RAHARJO, EKO SETIAWAN (2022) STRATEGI POLRI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-DAFTAR ISI - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB I - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf

Download (166kB)
[img] Text
BAB II - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf

Download (235kB)
[img] Text
BAB III - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text
BAB IV - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (116kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - EKO SETYAWAN RAHARJO.pdf

Download (114kB)

Abstract

Raharjo, Eko Setiawan. “Strategi Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Media Sosial”. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Keberadaan konten-konten negatif di media sosial tidak hanya meresahkan masyarakat namun juga merugikan masyarakat. Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum mempunyai peran penting dalam menangani perkara pidana yang menggunakan sarana media sosial. Hal ini sesuai dengan fungsi kepolisian yang secara jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Strategi tentunya diperlukan dalam menangani dan menindak lanjuti perkara pidana di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi POLRI dalam penanggulangan tindak pidana di media sosial dan mengetahui kendala yang ditemui POLRI dalam upaya penanggulangan tindak pidana di media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dianalisa secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi POLRI dalam penanggulangan tindak pidana di media sosial menerapkan tiga pendekatan yaitu pre-emtif (penangkalan), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum). Strategi yang dilakukan POLRI yaitu dengan membentuk polisi virtual (virtual police) dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus digital. Virtual police atau polisi virtual akan melakukan penegakan hukum dalam bentuk preventif, pre-emtif, dan represif jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik. Pendekatan pre-emtif dilakukan dengan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk kegiatan yang berujung pidana. Pendekatan preventif, dilakukan dengan memberikan pemberitahuan atau teguran. Sedangkan pendekatan represif, dilakukan dengan menggelar patroli siber sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan siber telah dilakukan POLRI dengan menggelar patroli siber, namun upaya ini belum bisa secara optimal menekan angka kasus tindak pidana yang terjadi. Kendala yang ditemui POLRI dalam upaya penanggulangan tindak pidana di media sosial hanya diarahkan untuk melakukan penegakan hukum, upaya pencegahan edukasi belum dilakukan secara bersamaan dengan langkah penegakkan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Strategi, Polri, Tindak Pidana dan Media Sosial.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:48
Last Modified: 08 Sep 2022 07:48
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5220

Actions (login required)

View Item View Item