PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI QRIS ANTAR NEGARA

Shafira Salsabila, . (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI QRIS ANTAR NEGARA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER-BAB 2 SHAFIRA SALSABILA - Shafira Salsabila.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (676kB)
[img] Text
bab 3-4 - Shafira Salsabila.docx
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - LAMPIRAN - Shafira Salsabila.docx

Download (27kB)

Abstract

Salsabila, Shafira. Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi QRIS Antar Negara. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Praktik transaksi digital payment dalam bentuk cardless yang memanfaatkan Quick Response Code (QR CODE) merupakan metode transaksi terbarukan yang dihadirkan di indonesia. Berkaca pada China yang market share QR CODE payment-nya telah mencapai lebih dari 90 persen saja, risiko fraud juga masih belum bisa diantisipasi secara sempurna, meski tetap mampu diminimalisasi lewat sejumlah cara. Tingkat literasi keuangan digital di Indonesia yang masih sangat rendah maka digital payment Quick Response Code memiliki resiko terhadap konsumen. penerapan digital payment Quick Response Code yang belum maksimal di dalam negeri juga dapat menjadi variabel indikator keberhasilan penggunaan produk digital payment Quick Response Code yaitu QRIS oleh sebab itu peluncuran QRIS antar negara perlu di antisipasi perlindungan konsumennya. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengkaji Bentuk dan Pengaturan Transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) Antar Negara (2) Untuk mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) Antar Negara. Penelitian merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang akan digunakan adalah dengan studi pustaka atau dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif-analisis. Bentuk pengaturan QRIS antar negara yaitu, Kesepakatan yang dituangkan dalam suatu bentuk dokumen kerja sama MoU.Terdapat 5 bank sentral yang menandatangani yaitu Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bangko Sentral ng Pilipinas, Monetary Authority of Singapore, and Bank of Thailand. QRIS Cross Border merupakan salah satu inisiatif kolaboratif untuk membangun standarisasi perdagangan lintas batas antar negara.Perlu di perhatikan transaksi qris ini tidak mempunyai sistem internasional untuk mengoordinasikan resiko-risiko yang dihadapi oleh pengguna qris antar negara ini. Indonesia sebagai promotor qris antar negara pertama di Asean mempunyai andil besar dalam perkembangan pesat perdagangan antar negara di dunia saat ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun sistem pembayaran antar negara yang terstruktur secara baik yang dipimpin oleh lembaga keuangan yang sifatnya multilateral maupun internasional. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Qris Antar Negara, Transaksi Antar

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Feb 2023 03:13
Last Modified: 22 Feb 2023 03:13
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6247

Actions (login required)

View Item View Item