SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA MELALUI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA

Mukhamad Syaiful Anam, . (2023) SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA MELALUI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER,DAN BAB 1 DAN 2-1 - Mukhamad Syaiful anam.docx
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[img] Text
BAB 3 DAN 4 - Mukhamad Syaiful anam.docx
Restricted to Repository staff only

Download (52kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN - Mukhamad Syaiful anam.docx

Download (39kB)

Abstract

Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus penduduk berjumlah 250 juta manusia, dimana sebagian besar masuk dalam kategori masyarakat miskin. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia, terdapat sedikit orang yang menguasai tanah terlalu banyak, dan terlalu banyak orang menguasai tanah terlalu sedikit, bahkan ada yang tidak menguasai apa-apa. Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui dan memahami peran Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam merespon pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 2.Untuk mengetahui dan memahami kelembagaan dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang bersumber dari penelitian lapangan, Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini merupakan data yang sifatnya kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1. KPA mempunyai bertujuan memperjuangkan terciptanya sistem pertanian yang berkeadilan, pengelolaan sumber daya pertanian, pemilikan, pemanfaatan dan jaminan produksi bagi petani, buruh tani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan dan kaum miskin kota. dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Reforma Pertanian adalah kerjasama/koordinasi administrasi, pelaksanaan dan pengawasan di pusat dan daerah. Pelaksanaan reforma agraria memiliki mandat politik yang luas karena langsung diurus oleh Presiden (disebut Pemimpin Tertinggi) dan Menteri Tenaga Kerja (selaku Presiden) (Keppres No. 263 Tahun 1963 tentang Penyelesaian Komisi Land Reform, seperti dalam Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961). Pembentukan kelembagaan reforma pertanian terjadi di tingkat pusat, mulai dari terbentuknya kelompok reforma pertanian hingga adanya kelompok inventarisasi dan kontrol serta reforma pertanian. Kelompok kerja paradigma politik setiap elit yang terlibat dalam pembuatan kebijakan. Menelaah penataan kelembagaan reforma agraria dapat memberikan jawaban apakah memenuhi beratnya permasalahan pertanian Indonesia atau tidak. Kata Kunci : Agraria, Penguasaan Tanah.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:20
Last Modified: 21 Sep 2023 03:20
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7565

Actions (login required)

View Item View Item