Rizki Dian Winarno, . (2023) DUALISME PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mpw). Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.
Text
cover-bab 2 Rizki Dian Winarno_Ilmu Hukum_Dualisme Penyelesaian Sengketa - Rizki Dian Winarno.docx Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
bab 3-4 Rizki Dian Winarno_Ilmu Hukum_Dualisme Penyelesaian Sengketa - Rizki Dian Winarno.docx Restricted to Repository staff only Download (54kB) |
|
Text
dapus - lampiran Rizki Dian Winarno_Ilmu Hukum_Dualisme Penyelesaian Sengketa - Rizki Dian Winarno.docx Download (25kB) |
Abstract
Lembaga pembiayaan (financing institution) merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi untuk melakukan penyediaan dana atau barang modal bagi pemenuhan kebutuhan produktif maupun konsumtif masyarakat. Penelitian ini bertujuan(1) Untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen.(2) Untuk mengetahui letak dualisme penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan normatif berupa case approach (pendekatan kasus). Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data tersebut dikumpulkan menggunakan metode studi dokumenter. Selanjutnya, analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peinyeileisaian seingkeita konsuimein dibagi meinjadi 2 (duia) yaitui meilaluii peingadilan (litigasi) dan diluiar peingadilan (non litigasi) yang diatuir dalam Pasal 5 ayat (2) Uindang-Uindang Nomor 8 Tahuin 1999 teintang Peirlinduingan Konsuimein. Peinyeileisaian seingkeita seicara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, dimana para pihak dihadapkan pada keiwajiban uintuik saling meimbeirikan buikti-buikti seicara leigal yang akan dinilai beirdasarkan asuimsi yuiridis dan akhirnya akan diteintuikan hasil akhirnya deingan seibuiah puituisan (deicision). Sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan melalui beberapa cara alternatif, yaitu: konsuiltasi, neigosiasi, meidiasi, konsiliasi, peinilaian ahli, dan arbitrasei. Di dalam non litigasi teirdapat peingadilan uintuik meinyeileisaikan seingkeita yaitui Badan Peinyeileisaian Seingkeita Konsuimein yang diatuir dalam Pasal 49 ayat 1 Uindang- Uindang Nomor 8 Tahuin 1999 teintang Peirlinduingan Konsuimein, yang meilaksanakan peinanganan dan peinyeileisaian seingkeita konsuimein deingan cara meidiasi ataui arbitrasei ataui konsiliasi yang diatuir dalam Pasal 52 huiruif (a) Uindang-Uindang Nomor 8 Tahuin 1999 teintang Peirlinduingan Konsuimein. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata kunci: penyelesaian sengketa, BPSK, litigasi, non litigasi
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 25 Sep 2023 05:54 |
Last Modified: | 29 May 2024 07:46 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7652 |
Actions (login required)
View Item |