DAMPAK PERUBAHAN STATUS E-COMMERCE MENJADI IMPORTIR BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN

M. RISKI MAARIF, . (2024) DAMPAK PERUBAHAN STATUS E-COMMERCE MENJADI IMPORTIR BERDASARKAN PERMENKEU NOMOR 96 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
M. Riski Maarif - 5120600050 - (Cover-BAB 2) - Riski Maarif.docx
Restricted to Repository staff only

Download (648kB)
[img] Text
M. Riski Maarif - 5120600050 - (BAB 3-BAB 4) - Riski Maarif.docx
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img] Text
M. Riski Maarif - 5120600050 - (Daftar Pustaka-Lampiran) - Riski Maarif.docx

Download (127kB)

Abstract

E-commerce atau bisa disebut perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui internet atau jaringan komputer. Perlakuan PPMSE dalam proses importasi barang kiriman. Sebelumnya, PPMSE dianggap sebagai mitra Ditjen Bea Cukai. Namun, dalam PMK 96 2023, PPMSE dianggap sebagai importir. E-commmerce yang melakukan impor barang itu dianggap sangat mengetahui mengenai transaksi, hingga pengangkutan barang dari luar negeri yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan e-commerce dan importir sebelum dan sesudah terbitnya permenkeu nomor 96 tahun 2023 dan dampak perubahan status e-commerce menjadi importir berdasarkan permenkeu nomor 96 tahun 2023. Jenis penelitiaan yang akan digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan dalam penelitian ini secara normatif dengan menggunakan data penelitian sekunder dengan mengkaji sumber bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan dengan PMK 96/2023, kemitraan ini menjadi wajib. Artinya, semua PPMSE yang melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender diwajibkan untuk bermitra dengan Bea Cukai dengan dampak Perubahan Status E-Commerce Menjadi Importir Berdasarkan Permenkeu Nomor 96 Tahun 2023 terdapat pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang umumnya dikenal sebagai platform e- commerce. Kata Kunci : E-commerce, Importir, Permenkeu Nomor 96 Tahun 2023

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 03:04
Last Modified: 29 May 2024 06:42
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8456

Actions (login required)

View Item View Item