OZZY RISKY DWI SETYO, . (2024) TINJAUAN YURIDIS PASAL 263 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DI LAPORAN KEPOLISIAN (Studi Kasus Polres Brebes) SKRIPSI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER - BAB 2 - Ozzy Rizky.docx.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB 3 - BAB 4 - Ozzy Rizky.docx Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - Ozzy Rizky.docx Download (36kB) |
Abstract
Pemalsuan surat menjadi suatu konsentrasi permasalahan yang sensitif karena menyangkut dengan efektif atau tidaknya suatu peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Masih banyak hak-hak dari setiap orang yang terabaikan dan menimbulkan kerugian dalam pelanggaran Pasal 263 KUHP, dimana penerapan hukum menurut pasal ini tidak saja “membuat” dan “memalsukan”, tetapi juga “mempergunakan” surat palsu. Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui tinjauan yuridis Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, 2) mengetaui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen pada Laporan Kepolisian di Polres Brebes. Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Rumusan Pasal 263 KUHP merupakan pemalsuan surat dalam bentuk pokok atau pemalsuan surat sederhana. Kejahatan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu membuat surat palsu atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban/pembebasan utang, atau yang dimaksudkan sebagai bukti sesuatu. Tujuannya adalah untuk menggunakan surat itu atau mengarahkan orang lain untuk menggunakan, seolah-olah isinya benar. Penggunakan surat ini dapat mengakibatkan kerugian. Ancaman pidana pelanggaran Pasal 263 KUHP maksimal enam tahun penjara. Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu oleh orang lain. 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen pada Laporan Kepolisian di Polres Brebes, yaitu pada Dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat No. Pol: Dumas/379/X/2022/Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022, perbuatan Sdr Sekod, Kepala Desa Cikuya dapat disebut sebagai telah membuat surat palsu sebagaimana diatur pada Pasal 263 (1) KUHP. Surat tersebut diperuntukan sebagai bukti mengenai suatu hal yaitu bukti kepemilikan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 583, dimana pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian yang mengakibatkan Yan Aditio Kusuma Halid dinyatakan bersalah. Kata Kunci: tindak pidana, pemalsuan, dan laporan kepolisian.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 09 Oct 2024 01:29 |
Last Modified: | 09 Oct 2024 01:29 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9621 |
Actions (login required)
View Item |