SITI JOLEKHA, . (2024) IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DAN JENIS PELAYANAN KESEHATAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
TESIS SITIJ J Cover bab 12 - mochazies riyanto.docx Download (3MB) |
|
Text
tesis siti J bab 34 - mochazies riyanto.docx Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
Tesis Siti J daftar pustaka - mochazies riyanto.docx Download (24kB) |
Abstract
Siti Jolekha, 2024. Implikasi Hukum Terhadap Klasifikasi Rumah Sakit dan Jenis Pelayanan Kesehatan. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program Pasca Sarjana Universitas Pancasakti Tegal. Pembimbing I. Dr.Imawan Sugiharto,S.H,M.H.Pembimbing II. Dr.Soesi Idayanti, S.H.M.H. Pengaturan klasifikasi rumah sakit terhadap jenis pelayanan kesehatan adalah langkah penting dalam memastikan bahwa RSUD dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Kualifikasi yang tepat, dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas tinggi. Ini meliputi penggunaan sumber daya secara efisien, pengelolaan risiko medis, dan penerapan praktik-praktik terbaik dalam perawatan pasien. Tujuan penelitian (1) mengkaji pengaturan klasifikasi rumah sakit terhadap jenis pelayanan kesehatan, (2) menganalisis implikasi hukum adanya kualifikasi rumah sakit dalam menentukan jenis pelayanan kesehatan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (yuridis normative). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian, (1) RSUD Suradadi Kabupaten Tegal adalah salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain (a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur prinsip-prinsip umum dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, mengatur pengelolaan rumah sakit daerah, termasuk aspek administrasi, keuangan, dan manajerial, (c) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan (d) Keputusan Bupati Tegal Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Pola Tata Kelola RSUD. RSUD Suradadi kategori Kelas C artinya mampu menyediakan pelayanan umum, perawatan medis dasar, dan layanan spesialis, seperti bedah umum, penyakit dalam, dan anak, tetapi tidak sekomprehensif rumah sakit kelas B atau A. (2) Implikasi hukum adanya kualifikasi RSUD Suradadi apabila tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar atau regulasi dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain (a) peringatan atau teguran resmi, (b) penurunan status akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (c) pencabutan izin operasional, (d) sanksi administratif, dan (e) tuntutan hukum, jika pelayanan yang tidak sesuai mengakibatkan kerugian atau malpraktik dari pasien atau pihak terkait. Kata Kunci: implikasi hukum, klasifikasi rumah sakit, layanan kesehatan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 30 Oct 2024 02:34 |
Last Modified: | 30 Oct 2024 02:34 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9910 |
Actions (login required)
View Item |