TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENGATASI PELANGGARAN ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN RI NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK POLRI

ADI PRABOWO, . (2024) TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENGATASI PELANGGARAN ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN RI NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK POLRI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover-bab 2 - Adi Prabowo.docx

Download (448kB)
[img] Text
bab 3-4 - Adi Prabowo.docx
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Adi Prabowo.docx

Download (24kB)

Abstract

TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENGATASI PELANGGARAN ANGGOTA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN RI NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK POLRI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peranpenting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang No 2 Tahun 2002. Untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Efektivitas penanganan pelanggaran dapat dilihat dari mekanismepengawasan dan penegakan sanksi yang diterapkan. Pengawasan internal yang kuat dan penegakan sanksi yang cepat dan transparan sangat penting. Namun, beberapa faktor seperti budaya organisasi yang kurang mendukung transparansi dan prosedur yang kompleks menjadi kendala. Perbaikan sistem administrasi dan percepatan proses penanganan pelanggaran diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas tindakan kepolisian Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian memiliki dua rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana regulasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia? 2. Bagaimana efektifitas tindakan kepolisian dalam mengatasi pelanggaran anggota berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No.7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia? Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan di atas, penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mendeskripsikanRegulasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Untuk mengkaji Efektifitas Tindakan Kepolisian Dalam Mengatasi Pelanggaran Anggota berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No.7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis Kepustakaan dengan memanfaatkan artikel atau data yang sudah ada. Pendekatannya adalah normatif, mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dibuat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, peraturan ini berlaku sejak 15 Juni 2022 setelah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Polri serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan prosedur bagi Polri dalam menangani pelanggaran kode etik profesi, termasuk penyelidikan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri. Setelah pemeriksaan oleh Propam, jika terbukti pelanggaran, berkas perkara dikirimkan kepada pejabat berwenang untuk membentuk Komisi Kode Etik Polri guna menjatuhkan putusan final terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik. Anggota Polri yang tidak mematuhi kewajiban hukum atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin. Peraturan ini mengatur bahwa setiap anggota Polri harus patuh pada norma-norma yang mengatur tindakan mereka, baik dalam aspek hukum, disiplin, maupun kode etik. Namun, masih terdapat kebutuhan untuk memperbaiki sikap arogansi kekuasaan yang kadang tidak mempertimbangkan kepentingan yang seharusnya menjadi fokus dalam pelaksanaan wewenang. Prinsip hukum administrasi menegaskan bahwa wewenang harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diamanahkan dan untuk kepentingan yang bersangkutan. Kata kunci : Kode Etik, Polri, Komisi Kode Etik Polri

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Oct 2024 02:13
Last Modified: 11 Oct 2024 02:13
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9671

Actions (login required)

View Item View Item