WISNU TRIYONO, . (2024) KEPASTIAN HUKUM PRAKTIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
Wisnu Triyono - Cover - BAB 2 - Faqih Gustianto.docx Download (1MB) |
|
Text
Wisnu Triyono - BAB 3 - BAB 4 - Faqih Gustianto.docx Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
|
Text
Wisnu Triyono - Daftar Pustaka - Lampiran-1 - Faqih Gustianto.docx Download (82kB) |
Abstract
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.Perkawinan beda agama merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama maupun negara menyebabkan bersatunya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan sesuai hukum agamanya masing-masing sedangkan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji akibat hukum terhadap pasangan yang akan melaksanakan perkawinan beda agama di Indonesia setelah adanya surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan dan mengkaji akibat hukum putusan perkara nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya setelah akibat surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2023 terhadap praktik perkawinan beda agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan metode yuridis-normatif dengan meninjau permasalahan hukum secara normatif serta meninjau permasalahan hukum dari nilai ideal. Hasil penelitian ini menunjukan akibat hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 setelah adanya Putusan Nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby terhadap praktik perkawinan beda agama di Indonesia adanya beberapa problematika atas pro kontra perkawinan beda agama dengan terbitnya SEMA tersebut menyatakan bahwa pengadilan tidak diperkenankan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antara individu yang berbeda agama dan kepercayaan sehingga kepastian hukum terhadap pasangan yang akan melaksanakan perkawinan beda agama di Indonesia setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2023 perlu mencari alternatif lain untuk mendapatkan pengakuan hukum terhadap pernikahan mereka. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Sema
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 02:14 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 02:14 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9682 |
Actions (login required)
View Item |