Khussen, Nur Nahar (2022) HARMONISASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER - Nur Nahar Khussen.docx Download (499kB) |
|
Text
BAB I - Nur Nahar Khussen.docx Download (29kB) |
|
Text
BAB II - Nur Nahar Khussen.docx Download (33kB) |
|
Text
BAB III - Nur Nahar Khussen.docx Restricted to Repository staff only Download (32kB) |
|
Text
BAB IV - Nur Nahar Khussen.docx Restricted to Repository staff only Download (17kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - Nur Nahar Khussen.docx Download (14kB) |
Abstract
Kejahatan korporasi memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan jenis kejahatan lainya. Kejahatan korporasi setidaknya memiliki dua karakteristik yang utama yaitu Non Violent (tanpa kekerasan) dan Corrosive effect (merusak standar moral). Karakteristik pertama menjadi tanda beda kejahatan korporasi dibandingkan kejahatan lainya. Kerusakan yang di alami oleh korban tidak sekedar pada saat dilakukanya kejahatan melainkan terus menerus menjadi ketergantungan tingkat kerusakan yang dialami.” “Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan penelitian normatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Sedangkan data sekunder-nya adalah sumber hukum perundang-undangan terkait korporasi yang ada di Indonesia.” “Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa beberapa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan diharmonisasikan dengan PERMA No 13 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif di Indonesia adalah ditemukan fakta bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya bahwa korporasi adalah subyek hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun ada beberapa produk kebijakan hukum pidana di luar KUHP yang mengatur pertanggungjawaban korporasi, namun sistem pertanggungjawaban korporasi yang dianut masih menggunakan doktrin vicarious liability.” “Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakutas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.” Kata Kunci: Harmonisasi, Korporasi, Pertanggungjawaban korporasi.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Sep 2022 07:38 |
Last Modified: | 08 Sep 2022 07:38 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5109 |
Actions (login required)
View Item |