PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG

Riyanto, Hafiz Ahmad (2022) PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1 SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx

Download (38kB)
[img] Text
BAB 2 SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx

Download (44kB)
[img] Text
BAB 3 SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx

Download (77kB)
[img] Text
BAB 4 SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx

Download (18kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI FIX HAFIZ AHMAD RIYANTO - Hafiz Ahmad Riyanto.docx

Download (17kB)

Abstract

Merek telah digunakan sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia perdagangan selama ratusan tahun, dan mereka memainkan peran penting dalam mengidentifikasi sumber barang dan jasa.Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Memahami mekanisme perlindungan hukum pendaftaran Merek dan (2) Memahami strategi perlindungan hukum yang digunakan oleh pemilik Merek dagang untuk memerangi pelanggaran Merek dagang. Ini adalah cabang studi yang memanfaatkan informasi tangan pertama. Sumber data dapat dikumpulkan melalui partisipasi, penyebaran kuesioner, observasi, dan wawancara.Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif. Sebuah metodologi berbasis buku yang disebut yuridis-normatif mengeksplorasi hukum dari berbagai sudut, termasuk teori, sejarah, perbandingan, formalitas, dan kekuatan mengikat. Wawancara dan tinjauan pustaka digunakan sebagai metode pengumpulan data. Analisis kualitatif dilakukan.Mengenai pendaftaran Merek sebagai sarana perlindungan hukum, temuan penelitian menunjukkan (1) Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan menjaga hak Merek. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menangani pendaftaran Merek. (2) Salah satunya adalah dengan mendaftarkan Merek dalam rangka membela hukum dari pelanggaran merek.Pasal 4 sd 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur proses pendaftaran Merek. Selain untuk mendapatkan perlindungan hak Merek, tujuan pendaftaran Merek adalah untuk memperoleh perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek dagang, salah satu dari beberapa pembelaan hukum terhadap pelanggaran Merek dagang disediakan. Namun menurut undang-undang, penyalahgunaan Merek sering terjadi terhadap perusahaan yang telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terutama ketika Merek tersebut sudah terkenal dan berusaha mendongkrak penjualan.Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi,dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Perdagangan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Sep 2022 07:38
Last Modified: 08 Sep 2022 07:38
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/5116

Actions (login required)

View Item View Item